Kendaraan Pribadi dan Dinas Anggota Kodim Brebes Kembali Dicek

    Kendaraan Pribadi dan Dinas Anggota Kodim Brebes Kembali Dicek

    Brebes – Kendaraan pribadi maupun dinas anggota TNI Kodim 0713 Brebes kembali diperiksa Subdenpom IV/1-4 Brebes. Selasa (22/3/2022).

    Disampaikan Pasi Intel Kodim Brebes, Kapten Infanteri Suyatno, pemeriksaan yang dilakukan baik fisik kendaraan maupun surat-suratnya.

    Pengecekan khusus kepada kendaraan dinas dilakukan guna mengetahui kesiapan kendaraan yang digunakan dalam operasional tugas sehari-hari dari para babinsa di wilayah dan staf Makodim.

    “Kelayakan penunjang kendaraan bermotor seperti spion, lampu sein, lampu rem, klakson, dan lain-lain juga kita periksa, ” terangnya.

    Selain itu lanjut Yatno, pengecekan juga sebagai control agar para pemakai motor dinas itu rutin merawat barang inventaris milik negara yang dipakai TNI.

    Sementara disampaikan Dansubdenpom IV/1-4 Kapten Cpm. Tri Ismaryadi, bahwa pemeriksaan tersebut dalam rangka sosialisasi Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) Waspada Wira Keris 2022.

    Menurutnya, kelengkapan fisik maupun administrasi kendaraan yang lengkap diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat umum agar ikut tertib berlalu-lintas.

    Untuk kelengkapan administrasi yang diperiksa mulai dari STNK, SIM dinas maupun umum, KTA, KTP, dan juga pajak kendaraan. (Aan/Red)

    Pengecekan kendaraan TNI pemeriksaan kendaraan dinas TNI
    AAN SETYAWAN

    AAN SETYAWAN

    Artikel Sebelumnya

    Tentara Gadungan Ditangkap di Songgom Brebes,...

    Artikel Berikutnya

    Latnister Babinsa Brebes di Wilayah Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami